Tekan Impor, Produksi Garam Disebar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menggenjot produksi garam rakyat demi
Asal tahu saja, pemerintah berencana mengubah sistem impor garam dari semula sistem kuota menjadi sistem tarif mulai 2016. Sistem tarif ini masih digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Dus, nantinya siapapun bisa mengimpor garam asal membayar tarif. Importir juga tidak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Arthur Tanuwidjaya, Ketua Bidang Pengembangan Teknologi Garam Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mengatakan, saat ini industri belum bisa memproses impor garam untuk memenuhi kebutuhan industri untuk tahun depan lantaran belum ada payung hukumnya.
Menurut informasi yang diterima Arthur, payung hukum Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur sistem tarif ini baru akan terbit pada Januari 2016. Padahal, proses impor garam bisa memakan waktu satu bulan.
AIPGI pun mengeluhkan lambatnya permen impor garam. "Saat ini industri farmasi sudah menjerit karena kekurangan bahan baku garam industri," ujar Arthur.
Arthur memperkirakan kebutuhan garam industri pada 2016 sebanyak 2,3 juta ton atau naik dari total kebutuhan tahun ini sebanyak 2,1 juta ton–2,2 juta ton. Adapun, total kebutuhan garam nasional yang terdiri dari garam konsumsi dan garam industri, mencapai 3,6 juta ton.