Proyek Dikerjakan saat Tender, Pokja ULP Tanjabbar Dilaporkan ke Kejaksaan
Diantaranya tender pengerjaan jalan Tungkal II melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dengan anggaran mencapai Rp 800 juta di APBD 2015.
Penulis: Awang Azhari | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -Masalah tender proyek APBD 2015 terus mendapat sorotan, setelah sebelumnya pengadaan jenset DPRD yang sempat disorot karena diduga terjadi kongkalikong hingga akhirnya proyek dibatalkan, kini muncul beberapa masalah baru.
Diantaranya tender pengerjaan jalan Tungkal II melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dengan anggaran mencapai Rp 800 juta di APBD 2015.
Bahkan masalah tender proyek satu ini berlanjut ke ranah hukum, beberapa kelompok masyarakat yang mengetahui indikasi kecurangan dalam tender proyek tersebut melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati).
Menurut pihak yang melaporkan, kecurangan terendus karena saat proses tender masih berlangsung di Unit Layanan Pengadaan (ULP), ternyata rekanan sudah beberapa hari memulai pekerjaan.
"Ini kami cek langsung di lapangan, saat itu proses tender masih berlangsung, kami lihat di lapangan kok sudah mulai kerja, berarti tender itu hanya formalitas saja, pemenangnya sudah diketahui atau diatur," terang pria yang meminta identitasnya tak diekspose, beberapa hari lalu.
Aparat penegak hukum juga gerak cepat atas laporan tersebut, beberapa pihak disebut-sebut sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Diantaranya Pokja yang melakukan proses tender, Muldikari, kepada Tribun ia tak membantah sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.
Namun ia yakin dalam proses tender tersebut tidak ada masalah. "Dalam beberapa kali ini saya dipanggil kan tidak ada masalah," jelas Muldikari kepada Tribun coba meyakinkan.
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Tanjab Barat, Ilmardi, menyebut tidak tahu secara persis masalah yang mencuat ini, namun ia memastikan jika proses tender masih berlangsung sementara di lapangan pekerjaan sudah dimulai merupakan tindakan yang salah.
Ilmardi menolak jika kemudian namanya diseret-seret dalam kasus tersebut, karena posisinya sebagai Kepala ULP hanya menerima laporan dari Pokja.
"Kalau proses tender, tidak mungkin saya cek ke lapangan satu per satu, berarti saya tidak percaya dengan surat, saya cuma menerima laporan dari Pokja Pak Muldikari, tanggung jawab saya cuma menerima laporan kemudian diteruskan ke Pak Bupati," terang Ilmardi.
Ia juga merasa keberatan jika nanti Kejaksaan Tinggi memeriksa dirinya, karena dalam hal ini Ilmardi berkali-kali meyakinkan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu.
"Kalau saya dipanggil, saya kan tidak tahu menahu, karena posisi saya cuma menerima laporan siapa yang menang, saya hanya berpatokan ke surat, tidak bisa saya ikut cek satu persatu ke lapangan," pungkasnya.