Akom Gantikan Setnop sebagai Pimpinan Wakil Rakyat RI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA, TRIBUN — Partai Golkar hasil Munas Bali menunjuk Ade Komarudin sebagai ketua DPR

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA, TRIBUN — Partai Golkar hasil Munas Bali menunjuk Ade Komarudin sebagai ketua DPR untuk menggantikan posisi Setya Novanto. Sebaliknya, Novanto yang mundur karena terseret kasus pencatutan nama Presiden ditunjuk sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, menggantikan Ade Komarudin (Akom).

"Akom ketua DPR. Novanto ketua fraksi," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, saat dihubungi seusai rapat terbatas DPP Golkar di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/12).

Bambang mengatakan, selain dia dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai tuan rumah, rapat terbatas ini diikuti oleh Ketua Harian MS Hidayat, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan jajaran wakil ketua umum Partai Golkar. "Pertukaran tempat," ucap Bambang.

Bambang berharap, Ade Komarudin bisa langsung disahkan sebagai ketua DPR. Dengan demikian, Ade bisa memimpin jalannya rapat paripurna penutupan masa sidang, Jumat (18/12) ini.

Sementara itu, pengamat dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berharap Partai Golkar mengusulkan pengganti Setya Novanto, orang yang punya standar moral yang tinggi. Kata dia, kasus yang mendera Setya Novanto, seharusnya menjadi pembelajaran bagi partai berlogo pohon beringin. "Saya harap Partai Golkar tidak kembali mengusulkan orang yang punya jejak rekam kontroversial. Dan pengunduran diri ini, merupakan bagian dari tidak gentle‑nya Setya Novanto," ujarnya.

Kata dia, Setya Novanto tidak tulus dalam mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih lagi permintaan maaf Novanto yang mengatakan mengundurkan diri demi rakyat dinilai tidak relevan karena masyarakat sudah terlanjur tidak percaya kepada dirinya. Dengan pengunduran diri tersebut, proses persidangan etik di MKD selama satu bulan terakhir menjadi sia‑sia. Sudah banyak waktu dan tenaga yang terbuang, terjadi gonjang‑ganjing, tapi akhirnya tidak ada putusan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved