Polresta Jambi Buru NS
Sebanyak 36 ribu butir pil ekstasi yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Jambi sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
JAMBI, TRIBUN - - Sebanyak 36 ribu butir pil ekstasi yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Jambi sudah dimusnahkan beberapa bulan lalu. Dan para tersangka sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mempunyai PR. Di mana ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yang masih menghirup udara segar atau masih DPO.
Di antara buruan tersebut adalah adik dari pemilik barang tersebut. Yaitu NS yang mana perannya adalah menyembunyikan barang haram itu di dalam rumahnya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Jambi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Eko S.
Menurut Eko, NS yang merupakan adik dari Heriyanto terus dicari keberadaannya. Dan sampai saat ini pihaknya belum menemukan dimana keberadaannya.
"Keberadaannya belum diketahui. Tapi kita terus mencari tau di mana dia berada," kata Eko kemarin.
Eko menyebut, peran NS dalam kasus ini cukup penting. Dimana ia dan suaminya menyimpan barang haram itu. Selain itu, NS juga diseting oleh Heriyanto untuk menjadi seolah-olah orang gila. Dimana ia tidak diperbolehkan untuk bergaul dengan warga sekitar. Dan ketika mandi, ia harus diluar rumah.
"Suaminya tidak terlibat. Sebab pengakuannya dan keterangan tetangga ia jarang dirumah dan kurang akur dengan istrinya," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi 36 ribu butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini, setidaknya 7 orang pelaku berhasil diamankan oleh Polisi. Dua diantaranya adalah oknum Polisi. Dan saat ini oknum tersebut ditangani oleh Provam Polda Jambi.
Pengakuan tersangka, barang haram itu berasal dari Malaysia. Satu butirnya dibeli dengan harga Rp 90 ribu. Sementara mereka jual satu butirnya dengan harga Rp 350 ribu. (*)