Perselisihan Ketenagakerjaan Banyak di Sektor Migas

Kemudian ada juga karyawan yang protes mengenai jam kerja dan jam lembur serta jam libur dan perusahaan pun tidak membayar uang lembut karyawan.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Buruh PT Bunia Kencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinsosnakertrans Provinsi Jambi karena upah yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP Jambi, Rabu (28/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang tahun 2015 ada sejumlah laporan mengenai perselisihan antara karyawan dan perusahaan.

Namun Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Zulpan tidak bisa menyebutkan jumlahnya.

"Jelasnya perselisihan kebanyakan disebabkan oleh persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sering dilaporkan itu diluar persoalan normatif, seperti PHK yang tidak sesuai aturan," ujar Zulpan, Jumat (11/12).

Ia menyebutkan, salah satu yang sering dilaporkan ketika ada negosiasi yang dilakukan di luar aturan yang sudah ditetapkan. Terkadang, PHK disebabkan oleh kesalahan karyawan atau karena tidak lagi berminat melanjutkan bekerja di perusahaan tersebut.

"Walaupun di luar aturan, mereka bernegosiasi dan kemudian sepakat. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sering menjadi masalah," katanya.

Kemudian ada juga karyawan yang protes mengenai jam kerja dan jam lembur serta jam libur dan perusahaan pun tidak membayar uang lembur karyawan.

"Hal ini kebanyakan terjadi di perusahaan yang bergerak di sektor Migas. Kan di perusahaan itu ada diatur jam kerja berapa hari, jam libur berapa hari. Mungkin masuk kerja dia minggu, libur satu minggu," tuturnya.

Dilanjutkannya, ketika ada laporan seperti itu dan terbukti perusahaan tidak membayar uang lembur, maka pihak Dinsosnaker akan menyelidiki. Jika terbukti perusahaan melakukan pelanggaran, maka Dinsosnaker akan menghitung berapa hutang perusahaan terhadap karyawan.

"Kemudian kami keluarkan surat perintah bayar, dan perusahaan haru ikuti itu," jelas Zulpan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved