Berselisih dengan Perusahaan, Silakan Lapor ke Dinsosnaker
Persoalan upah, waktu kerja serta pemutusan hubungan kerja kerap menjadi pertikaian antara perusahaan dan karyawan yang merasa dirugikan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persoalan upah, waktu kerja serta pemutusan hubungan kerja kerap menjadi pertikaian antara perusahaan dan karyawan yang merasa dirugikan.
Hal seperti itulah yang akan dimediasi oleh pihak di luar perusahaan, seperti Dinas Sosial Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kabupaten/Kota bahkan sampai ke tingkat Provinsi.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan, biasanya jika terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, akan ditangani oleh Dinsosnaker Kabupaten/Kota.
"Kemudian dilaporkan ke Dinsosnaker Provinsi. Namun, jika tidak mendapat respon dari Dinsosnaker Kabupaten/Kota, bisa langsung melaporkan ke kami," katanya, Jumat (11/12). (*)