Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Pada Kasus Setya, Kinerja MKD Mencurigakan

Proses pengadilan etik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian memunculkan

Editor: Fifi Suryani
Kompas TV - Repro

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Proses pengadilan etik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kian memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, dalam persidangan yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dilakukan secara tertutup.

Padahal, dalam dua persidangan sebelumnya yang menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsoeddin pekan lalu pelaksanaannya dilakukan secara terbuka.

Tentu saja, dengan tertutupnya sidang ini menimbulkan kecurigaan adanya deal-deal politik dalam penyelesaian kasus ini.

Dalam pelaksanaan persidangan ketiga Senin (7/12), suasana di sekitar MKD juga tampak berbeda dari dua sidang sebelumnya.

Pengamanan ketat ditunjukkan dari puluhan Pamdal (Petugas Pengamanan dalam) yang membuat pagar barisan disekitar MKD.

Proses persidangan sendiri dilakukan sekitar empat jam hingga pukul 18:00 WIB.

Tidak banyak kata yang dilontarkan Setya Novanto usai sidang.

Dia hanya mengucapkan telah mengikuti ketentuan yang ada di MKD.

"Saya sudah sampaikan secara detail, karena itu saya tidak bersalah saya serahkan kepada MKD sejelas-jelasnya," kata Setya.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, bahwa tertutupnya sidang ini dikarenakan permintan dari Setya Novanto dan beberapa anggota MKD.

"Teradu (Setya Novanto) keberatan di buka karena menyangkut hal-hal yang sifatnya rahasia," kata Junimart.

Selama pelaksanaan sidang, Setya menolak untuk menjawab segala hal yang berkaitan dengan bukti rekaman.

Dalam persidangan kemarin, Setya juga telah menyampaikan pembelaanya secara tertulis.

Proses persidangan masih akan terus berlanjut.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved