Inilah Aset Bandar Narkoba Jambi Senilai Rp 2,5 Miliar yang Disita Polisi
Saat ini, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Diding sudah ditingkatkan ke penyidikan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bandar besar narkoba yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu, Didin alias Diding, ternyata memiliki aset miliaran rupiah. Hasil pendataan Penyidik Polda Jambi, aset tersebut nilainya mencapai Rp 2,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, mengatakan aset bergerak dan tidak bergerak yang sudah didata sejauh ini ada 13 item. Aset itu berupa kebun sawit, rumah, kendaraan.
"Dari aset itu, diperkirakan aset tersangka narkoba tersebut senilai Rp 2,5 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," katanya, Rabu (2/12).
Ia menambahkan penyidik kepolisian telah mengajukan penyitaan aset ke pengadilan. "Penyidik saat ini sudah diajukan penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri Jambi. Dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah dikirim ke jaksa," jelasnya.
Saat ini, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Diding sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan, polisi membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, untuk menuntaskan TPPU.
Didin alias Diding dikenakan Pasal 3, Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Sejauh ini, bilang Kuswahyudi, sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus TPPU. Sedangkan untuk kasus narkoba Diding, masih dalam proses pemberkasan. "Kasus narkobanya tetap lanjut. Tersangka masih ditahan di Mako SatBrimob, " sebutnya.
Diding merupakan satu dari sekian banyak bandar narkoba Jambi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron pada 4 Agustus 2015. Ia akhirnya diringkus polisi di daerah Bogor Jawa Barat bersama istrinya D.
Tidak berapa lama diamankan, polisi membawa keduanya ke Jambi pada Jumat (6/11). Diding Ia tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi melainkan di Mako Brimob Polda Jambi, lantaran sudah penuh.
Selain Diding, ada beberapa pelaku tindak pidana yang diamankan di Mako Brimob. Akibat perbuatannyan Diding dikenakan Pasal 172, 114, 132 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (zak)