Razia Angkutan

Inilah Tarif Retribusi Kendaraan Bertonase Besar di Terminal Truk Kota Jambi

Sekitar pukul 09.00 WIB, sebanyak 27 anggota Dishub Kota Jambi merazia sejumlah kendaraan,

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Sopir truk yang kendaraannya kena razia, menunggu surat tilang, Rabu (2/12/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar pukul 09.00 WIB, sebanyak 27 anggota Dishub Kota Jambi merazia sejumlah kendaraan, khususnya kendaraan mobil truk dan tangki di kawasan Jl Lingkar Selatan, Rabu (2/12).

Kabid Operasional Dishub Kota Jambi, Zainal Arifin mengatakan, dalam kegiatan razia ini pihaknya sudah membagi sebanyak dua tim. Melihat dari kegiatan ini, ia mengaku bahwa kendaraan yang paling banyak ditilang adalah mobil tengki.

"Yang kita tilang kebanyakan mobil tengki, hal ini dikarenakan mereka tidak bayar retribusi. Kemudian kendaraan yang kosong kita lakukan uji kelayakan," katanya.

Zainal juga mengungkapkan,  dalam kegiatan razia ini lebih dari 40 kendaraan truk diberikan surat tilang karena melanggar ketentuan yang berlaku.

"Sebanyak 18 truk yang melanggar dan tidak membayar retribusi. Kemudian 22 truk lainnya izin KIR nya sudah habis," katanya.

Untuk tarif retribusi untuk terminal truk tergantung dengan kendaraanyanya, kata Zainal, pihaknya mengambil tarif sesuai dengan tonase kendaran, untuk truck jenis fuso di ambil retribusinya Rp 10.000, sedangkan untuk Truck jenis PS diambil retribusinya Rp6000.”sedangkan untuk tronton yang lebih besar, retrebusinya sekitar Rp.12.000,”ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved