Kebakaran Hutan

Pelaku Pembakaran Hutan Diduga Terlibat Suap

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menyelidiki pembakaran lahan yang belakangan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
Helikopter MI 171 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan berusaha memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Pedamaran, Sumatera Selatan, Sabtu (29/8/2015). Kebakaran lahan ini merupakan penyebab terjadinya kabut asap dibeberapa wilayah termasuk kota Palembang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menyelidiki pembakaran lahan yang belakangan terjadi. Kini KLHK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembakaran lahan.

"Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan pendekatan multi door," kata Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi LIngkungan Hidup dan Kehutanan pada KONTAN, Senin (30/11).

Namun, Yunus enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengaku, ada dugaan suap di tengah pembukaan lahan sawit di kawasan luar Pulau Jawa. Saat ini, status pemeriksaan masih tahap penyelidikan. "Penyelidikan kita tidak terikat pada waktu," tambahnya.

Yusuf mengaku, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi oleh KLHK juga melakukan praktik suap.

Sebelumnya, untuk menuntaskan kasus pembakaran lahan KLHK telah memberikan sanksi pada 14 perusahaan yang melakukan perusakan lahan. selain itu, KLHK juga telah melayangkan gugatan perdata pada tiga perusahaan dengan kasus yang sama.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved