Sudirman Said Orang Pertama yang akan Dimintai Keterangan oleh MKD

Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan pencatutan

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said seusai melaporkan anggota DPR pencatut nama Presiden dan Wapres ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (16/11/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres.

Sidang perdana digelar setelah diputuskan kasus Novanto bisa dilanjutkan. Pada sidang perdana nanti, MKD tentu akan memanggil pelapor kasus dugaan pencatutan nama yakni Menteri ESDM Sudirman Said.

"Sesuai mekanisme, pasti pengadu (Sudirman Said) kita panggil untuk beri keterangan sesuai laporan beliau," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, sidang kasus Novanto akan dilanjutkan secara terbuka dan tertutup. Hal itu diputuskan seusai pihaknya melakukan sidang mendengarkan keterangan bahasa terkait legal standing pelapor.

"Rapat telah memutuskan perkara (Setya Novanto) disidangkan secara terbuka dan tertutup," tuturnya.

Menurut Junimart, sidang secara terbuka atau tertutup tersebut itu tergantung daripada permintaan pihak-pihak yang diperiksa oleh MKD. Menurutnya, kalau ada sesuatu yang sifatnya sangat rahasia maka sidang dilakukan secara tertutup.

"Sedangkan secara prinsip, sidang dilakukan terbuka. Kecuali ada permintaan pihak-pihak yang dimintai keterangan bisa dilakukan secara tertutup," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved