Curanmor
Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK antar Provinsi Dibekuk Polresta Merangin
Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi. Selain melakukan pencurian, para pelaku ini juga memalsukan STNK hasil curian mereka.
Para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kini mendekam di balik jeruji Polres Merangin. Mereka adalah Bima Maulana (22), M Idrus (24) keduanya merupakan warga Mandiangin, Sarolangun, dan Pujianto (22) warga Kota Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor ini dilakukan pada, Rabu (25/11) pukul 1.30 Wib. Berawal saat tim Opsnal anggota Polsek Kota Bangko sedang melakukan patroli rutin.
Namun saat di Jalan Lintas Bangko-Kerinci, tepatnya di Warung Maprizal Simpang Harapan, kelurahan Pasar Atas Bangko. Anggota mencurigai ke tiga pelaku yang sedang mengendarai sepada motor Vixion tanpa nomor Polisi.
“Curiga terhadap para pelaku, anggota kemudian melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang sedang mencari mangsanya ini ditemukan senpi rakitan. Selain itu juga ditemukan beberapa buah kunci T dan kunci motor duplikat.
“Oleh anggota ketiga pelaku ini langsung dibawa ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan lanjut Kapolres, sindikat ini telah beberapa kali melakukan aksinya. Kebanyakan aksi tersebut, dilakukan di luar Merangin.
“Jadi mereka ini baru mau melakukan aksinya di Merangin. Namun sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu kita amankan,” sebutnya.
Dijelaskannya, selain mengamankan senpi rakitan dengan dua peluru dan kunci T dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa STNK palsu. Pemalsuan STNK tersebut dilakukan untuk mengelabui warga yang ingin membeli motor hasil curian mereka.
“Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, mereka juga rupanya memalsukan STNK untuk dijual ke masyarakat,” terangnya.
“Pemalsuan dilakukan dengan cara discan. Untuk ini kita masih melakukan pengembangan,” tuturnya lagi.
Dari keterangan para pelaku lanjutnya, hasil curian mereka tersebut biasanya dibawa ke Kabupaten Kerinci. Hasil curian tersebut rata-rata mereka jual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 6 juta.
“Untuk jenis motor Yamaha Vixion mereka jual dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 6 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku yang barhasil diamankan diancam dengan pasal 363 dengan hukuman diatas lima tahun penjara.