Istri Bacok Suami Gara-gara Tawaran Pelaku Ditolak
TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Gara-gara hal sepele seorang istri nekat menganiaya suaminya di sebuah warung di
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - Gara-gara hal sepele seorang istri nekat menganiaya suaminya di sebuah warung di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Beruntung sang suami yang diketahui berinisial DW (39), warga Lingkungan Pusaka Indah RT 3/8, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka itu selamat setelah ditolong warga sekitar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, penusukan itu bermula ketika sang istri, MN (27), menunggui korban di warung pada Jumat 20 November 2015.
Saat itu, korban tengah menunaikan ibadah salat Jumat di masjid tak jauh dari warung itu. "Sekitar pukul 13.00, korban datang ke warung menghampiri istrinya," ujar Sulistyo kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Minggu (22/11/2015).
Lantas, kata Sulistyo, MN menawarkan minuman teh kepada suaminya tersebut.
Namun DW menolaknya. Tiba-tiba istri korban naik pitam dan berkata sepotong kalimat. Kalimatnya dikatakan Sulistyo seperti ini, "Mengapa jika ditawari minum selalu ditolak, mengapa jika ditawari ibu selalu mau".
"Saat itu korban memukul bagian pipi sebelah kiri, pelaku spontan mengambil pisau dapur dan menyabetkan ke korban mengenai bagian dada, punggung dan paha kiri," ujar Sulistyo.
Melihat hal tersebut, kata Sulistyo, warga langsung membawa korban ke seorang bidan untuk dilakukan tindakan medis.
Sedangkan MN diamankan di Polsek Majalengka yang kini menangani pertama perkara tersebut.
"Pekara dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Sulistyo. Adapun pelaku melanggar pasal 44 UU RI No. 23 thn 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga yang ancaman hukuman lima sampai dengan 10 tahun. (*)