UMP Jambi
Ini Besar UMP Jambi Tahun 2016
SK-nya sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur tanggal 2 November lalu. Seharusnya 1 November,
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai ketentuan 60 hari sebelum diberlakukannya Upah Minimum Provinsi (UMP), kepala daerah harus sudah meneken surat keputusan. Di Jambi, Pejabat Gubernur Jambi sudah menandatangani SK penetapan UMP tersebut pada 2 November 2015 lalu.
"SK-nya sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur tanggal 2 November lalu. Seharusnya 1 November, dikarenakan hari Minggu, jadi dimundurkan," kata Zulpan, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Minggu (22/11).
Zulpan mengatakan, besaran UMP Jambi yakni Rp 1.906.650 ribu sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016 mendatang.
"Tugas kami (Dinsosnakertrans) itu menyosialisasikan ini, agar perusahaan-perusahaan bisa bersiap-siap dengan keputusan ini," ujarnya. (*)
Apa komentar buruh dan pengusaha menyikapi angka UMP Jambi tahun depan? Ikuti berita selengkapnya di Tribun Jambi edisi Senin 23 November 2015