Advertorial
Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Berikut Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
PENGUMUMAN PERTAMA
LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 undang-undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, terhadap debitur :
PD. SINAR MITRA SELARAS
Hak Tanggungan terdiri dari
1. Tanah SHM No. 411 luas 333 M2 dan SHM 3556 Luas 79 M2 atas nama Faizal Riza, beserta bangunan diatasnya, lokasi di Jalan Kenari No. 03 Rt. 19 Kel. Kebon Handil Kec. Jelutung Kota Jambi.
Harga Limit Lelang : Rp. 710.000.000,00
Uang Jaminan : Rp. 150.000.000,00
2. Tanah SHM No. 473 Luas 294 M2 atas nama Rosdiana, beserta bangunan diatasnya, lokasi Jalan Sudirman (Jl. Sriwijaya) No. 219 Rt. 27 Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat.
Harga Limit Lelang : Rp. 534.400.000,00
Uang Jaminan : Rp. 110.000.000,00
3. Tanah SHM No. 729 Luas 191 atas nama M. Zaini, lokasi Jalan Nelayan Rt. 08 Kel. Tungkal IV Kota Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat.
Harga Limit Lelang : Rp. 275.000.000,00
Uang Jaminan : Rp. 60.000.000,00
4. Tanah SHM No. 21 Luas 18.388 M2 atas nama Rosdiana, lokasi Desa Tebing Tinggi Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat.
Harga Limit Lelang : Rp. 110.328.000,00
Uang Jaminan : Rp. 25.000.000,00
5. Tanah SHM No. 24 Luas 20.000 M2 atas nama M. Zaini, lokasi Desa Tebing Tinggi Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat.
Harga Limit Lelang : Rp. 120.000.000,00
Uang Jaminan : Rp. 30.000.000,00
6. Tanah SHM No. 27 Luas 17.838 M2 atas nama M. Zaini, lokasi Desa Tebing Tinggi Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat.
Harga Limit Lelang : Rp. 107.028.000,00
Uang Jaminan : Rp. 25.000.000,00
7. Tanah SHM No. 33 Luas 18.930 M2 atas nama Rosdiana, lokasi Desa Tebing Tinggi Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjung Jabung Barat.
Harga Limit Lelang : Rp. 114.000.000,00
Uang Jaminan : Rp. 27.000.000,00
Pelaksanaan Lelang ALE (Aplikasi Lelang Email)
1. Penawaran lelang sejak pengumuman lelang terbit s/d lelang ditutup pada :
Jum’at, 11 Desember 2015 Pukul 13.00 waktu server ALE (sesuai WIB).
2. Pembukaan Penawaran Lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada :
Jum’at, 11 Desember 2015 Pukul 14.00 Waktu server ALE (sesuai WIB).
3. Tempat Lelang :
KPKNL Jambi
Jl. Dr. Soetomo No. 17 Pasar Jambi
Syarat-Syarat Untuk Ketentuan Lelang
1. Calon peserta lelang wajib memiliki E-Mail Pribadi, dan mendaftar di website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk mendapatkan rekening Virtual Account,
2. Peserta Lelang wajib mempunyai NPWP, KTP dan rekening tabungan,
3. Penyetoran uang jaminan dilakukan melalui teller bank atau pemindahbukuan dengan mencantumkan nama peserta lelang pada slip setoran ke rekening Virtual Account yang telah ditentukan,
4. Jumlah uang setoran jaminan dilakukan untuk masing-masing barang dan besaran uang jaminan yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disebutkan dalam pengumuman lelang,
5. Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengisi data KTP, NPWP dan Rekening Tabungan serta mengupload KTP + NPWP (file : jpg, jpeg)
6. Setiap peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan dan telah diverifikasi oleh KPKNL, wajib menawarkan paling sedikit seharga limit yang telah ditetapkan sesuai pengumuman lelang dan apabila tidak melakukan penawaran dimaksud, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung,
7. Obyek yang dilelang yang ditawarkan apa adanya dan segala bentuk kerusakan , kekurangan / resiko lainnya menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya,
8. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi serta uang jaminan tidak bisa diambil kembali, selanjutnya pemenang lelang yang wanprestasi akan dimasukkan ke DAFTAR HITAM.
9. Pembeli lelang yang masuk DAFTAR HITAM tidak diperbolehkan mengikuti lelang diseluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan.
10. Untuk peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan apapun melalui KPKNL Jambi setelah pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran bank dan identitas diri yang masih berlaku.
11. Peserta lelang / kuasanya tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
12. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tau kondisi obyek lelang yang akan ditawar/dibeli.
13. Obyek lelang dapat dilihat pada hari kerja pada alamat tersebut diatas sejak pengumuman ini.
14. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (Pada Hari Kerja) :
a. KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo No. 17 Telp. 0741-22028
b. PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama
Jl. Jend. A. Yani No. 18 Jambi Telp. 0741-60665.
Jambi, 20 November 2015