Jaksa Agung Terus Usut Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik. Nama Dahlan muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum atas tersangka korupsi mobil listrik, Dasep Ahmadi.

"Buat apa gunanya dicantumkan dalam dakwaan kalau tidak harus ditindaklanjuti, kan gitu. Saya rasa, penyidik akan meneliti itu," ujar HM Prasetyo di Cilegon, Banten, Sabtu (7/11/2015).

Prasetyo menegaskan bahwa kedudukan setiap orang sama di hadapan hukum. Kejaksaan Agung tidak memandang jabatan seseorang dalam mengusut suatu kasus. Apalagi, nama Dahlan disebut dalam surat dakwaan jaksa.

"Jadi, supaya tidak ada kesan disparitas di situ, semua orang sama di depan hukum," ujar Prasetyo.

Surat dakwaan Dasep yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2 November lalu menyebutkan bahwa Dasep yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

Dasep didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.

Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan sesuai dengan perjanjian. Sejauh ini, Dahlan berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved