Begini Ketika PSK di Sidang di Pengadilan terkait Pekerjaannya
Dalam pengakuannya para pelaku memang mengakui sebagi pekerja seks komersil.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Terkait penangkapan 17 orang dalam razia di eks lokalisasi Payosigadung beberapa waktu lalu yang di lakukan Satpol PP Kota Jambi, hingga saat ini sudah dalam proses persidangan.
Sidang prostitusi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi berakhir dengan pemberian denda kepada para pelaku.
Dalam sidang yang digelar tersebut, para pelaku memang mengakui sebagai pekerja seks komersial di lokasi Payo Sigadung.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat pagi (6/11) pukul 09:00 wib ini beragendakan penegakan perda No 2 tahun 2014 di Kota Jambi.
BACA: Digerebek PSK Pasrah
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua hakim Lucas Sahabat Duha tersebut, satu persatu para pelaku menceritakan kejadian yang membawanya ke meja hijau.
Dalam pengakuannya para pelaku memang mengakui sebagi pekerja seks komersil.
"Kerjonyo dak tiap hari pak," kata seorang PSK yang disidang.
Selain itu para pelaku juga mengaku dalam menjalankan pekerjaan tersebut lantaran desakan ekonomi.
Untuk operasional tempat di Payosigadung, dihadapan majelis hakim tidak setiap malam melayani para lelaki hidung belang, namun ketika ada panggilan barulah bisa beroperasi di lokasi tersebut.