PH Sebut Dakwaan Kasus Jalan Tebo Prematur

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI, TRIBUN - Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan, paket

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI, TRIBUN - Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan, paket 10 dan 11 di Kabupaten Tebo menyebut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur.Ini disampaikan saat pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan), pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Rabu (3/11).

Dalam eksepsi nya, PH Suratno dkk menyebut dakwaan terhadap terdakwa Joko Pariadi yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek ini, tidak memenuhi syarat materil, dan prematur."Joko Pariadi ditahan jauh sebelum kerugian negara dikeluarkan. Joko ditahan pada 17 Juni 2015, sementara hasil audit BPKP baru dikeluarkan pada 29 September 2015," baca PH terdakwa di hadapan Majelis Hakim diketuai Mansyur.

Menurut pasal 21 ayat 1 KUHAP disebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti cukup, atau adanya kekhawatiran tersangka kabur atau menghilangkan alat bukti."Fakta nya, pada saat terdakwa ditahan, penyidik belum memiliki dua alat bukti," imbuhnya.

Kerugian negara satu unsur materil, yang paling utama dalam tindak pidana korupsi. "Kalau pun ada kerugian negara, seharusnya terdakwa baru mulai diperiksa sebagai saksi setelah keluarnya audit BPKP," jelas Suratno.

Atas dasar itu, PH terdakwa minta Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. "Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengadili menurut fakta hukum dan keyakinan majelis hakim sehingga akan diperoleh suata kebenaran materil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa," ujarnya.

Seperti diketahui, JPU Kejari Tebo mendakwa Joko Pariadi selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dengan dua pasal. Yakni pasal 2 sebagai dakwaan primair.Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsider.

Menurut JPU, dari anggaran sebesar Rp 80 miliar, terdakwa bersama tersangka yang lainnya (dalam proses pemberkasan) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 33 Milyar dari hasil audit BPK RI. (sra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved