KPK Kembali Jerat Gubernur Gatot dengan 4 Sangkaan
Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada anggota DPR
TRIBUNJAMBI.COM -Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Tak tanggung-tanggung, kali ini lembaga antirasuah itu langsung menetapkan Politikus PKS itu dengan empat sangkaan, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
Dijelaskan Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, pertama pihaknya menduga Gatot memberi hadiah atau janji berkaitan dengan pengesahan LKPJ tahun 2012-2014.
"Kedua diduga memberikan janji atau hadiah berkaitan dengan persetujuan perubahan APBD 2013-2014, ketiga yakni berkaitan dengan pengesahan APBD 2014-2015, dan Keempat berkaitan penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Dalam kasus ini, sambung Johan, Gatot sebagai Gubernur Sumut diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD Sumut, Ajib Shah, sebagai tersangka.
Dijelaskan Johan, ketiga tersangka itu diduga menerima suap, dan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.