Suami Istri Tersangka Narkoba Dititip ke Lapas

Satu orang lainnya yang ditangkap adalah Yondri (46), warga Kelurahan Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jamilah alias Milot (33), warga Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), yang ditangkap anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, (Ditresnarkoba) Polda Jambi, karena kasus narkotika, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Sementara itu, berkas kasusnya sudah tahap satu. Jamilah tak sendiri, bersama suami dan temannya mereka dittempatkan di lapas.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, untuk berkas tersangka Jamilah Cs sudah tahap satu. Saat ini, berkas tersangka masih di jaksa untuk diteliti. Sedangkan penahanannya bilang Kuswahyudi, sudah dititipkan ke Lapas Jambi.

"Berkasnya beberapa waktu lalu sudah tahap satu. Tersangka Jamilah bersama suami dan temannya, dititipkan ke Lapas," sebut Kabid Humas, Jumat (30/10).

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Senin (5/10) lalu menangkap tiga orang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Salah seorang diantaranya adalah perempuan bernama Jamilah alias Milot (33), warga Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Tersangka Jamilah ditangkap bersama suaminya Sahrial alias Iyal (25), warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.

Keduanya ditangkap di Desa Taman Raja, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,290 gram, dompet, dan handphone.

Satu orang lainnya yang ditangkap adalah Yondri (46), warga Kelurahan Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjabbar.

Dari tangan Yondri berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh paket berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,958 gram, uang Rp 2,9 juta, dua unit handphone, satu unit BlackBerry, satu buah pirek kaca, dan satu buah timbangan digital. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved