Penghitungan UMP

Upah Minimum Provinsi Jambi Diprediksi Naik 10 Persen

Mendekati 1 November 2015, tenggat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), suara-suara

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mendekati 1 November 2015, tenggat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), suara-suara menyerukan penambahan upah menguat, terutama dari kalangan serikat pekerja. Namun di antara mereka, meski telah ada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 pengatur ketentuan upah, mengaku belum mengakomodasi kebutuhan riil.

Terutama jika dibandingkan dengan kondisi riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL), khususnya buruh berkeluarga. Di mata mereka, upah yang memadai di angka di angka Rp 2.130.000. Namun tidak dijelaskan angka perhitungan naik. Hanya mereka meyakini, itu hitungan secara umum, sehingga masih terbuka perubahan di peraturan itu.

"Kami masih optimis jika pemerintah akan mencoret, atau setidaknya merevisi PP yang baru ditandatangani ini," ujar Hendra Ambarita, perwakilan serikat buruh di Jambi, Rabu (28/10). Karena kalau merujuk aturan terbaru perkiraan kenaikan hanya berkisar 9-10 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.502.230.

"Padahal setiap daerah berbeda pertumbuhan ekonomi dan inflasi -nya, " imbuhnya. Terpisah, Joshua dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI ) mengatakan, jika mengacu aturan baru itu, UMP tahun depan belum menjamin kebutuhan buruh. Apalagi dalam PP terbaru sebutnya, komponen KHL bertambah menjadi 84 item dari sebelumnya merujuk Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 sebanyak 60 item.

Dengan pengubahan komponen hanya bisa dilakukan lima tahun sekali. Kabid Pembinaan Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan, penetapan UMP 2015 sesuai aturan harus sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan. "Penetapan UMP Jambi itu 1 November 2015 nanti," katanya.

Ia mengatakan, peningkatan UMP 2015 ini diperkirakan naik sekitar 11,40 persen. "11,40 persen itu didapat dari, tingkat inflasi nasional sebesar 6,83 persen + pertumbuhan ekonomi (PDB) 4,67 persen. Nah untuk penetapan nominal rupiahnya akan kita plenokan dulu, jadi belum bisa menyebutkannya. Kita akan ajukan ke Gubernur dulu untuk disetujui," lanjutnya.

Setiap perusahaan, dilanjutkannya memiliki kebijakan tersendiri mengenai upah untuk karyawan. "Baik dari sektor minyak, tambang, kebun dan perdagangan itu punya kebijakan sendiri. Soal mana yang besar gajinya untuk karyawan kita tidak bisa menyebutkannya," lanjutnya.

Ia mengatakan, UMP Jambi dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di Sumatera, termasuk cukup baik. "UMP kita itu di atas Lampung, Bengkulu dan Padang tapi kita dibawah Pekanbaru, Medan dan Aceh, tapi selisihnya tipis, sekitar Rp 100 ribu atau lebih kuranglah," katanya.

Saat ini katanya, semua perusahaan sudah menetapkan UMR sesuai UU Ketenagakerjaan. Namun setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri mengenai penetapan gaji karyawan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan sesuai UMP, itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana, tapi akan kita kroscek dulu kebenarannya seperti apa. Jika perusahaan tidak mau bayar sanksi, maka akan kita cari upaya hukum lainnya," jelas Zulpan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved