Tiga Perusahaan Asing Disidik Polisi Terkait Kasus Pembakaran Hutan
Penyidik Kepolisian Jambi sedang melakukan penyelidikan tiga perusahaan asing yang diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kepolisian Jambi sedang melakukan penyelidikan tiga perusahaan asing yang diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol Wirmanto.
Menurut Wirmanto, saat ini penyidik di tiga Polres sedang melakukan penyelidikan kasus Karhutla yang dilakukan korporasi atau perusahaan perkebunan milik pemodal asing. Awalnya kata Wirmanto, ada dua kasus perusahaan asing yang disidik Kepolisian Jambi kasus Karhutla yakni yang lahannya terbakar adalah PT Permata Alam
Hijau (PAH) yang ditangani di Polres Tebo dan PT Asiatic Persada (AP) di Kabupaten Batanghari yang diproses oleh Polres Batanghari.
"Belakangan ini ada tambahan satu perusahaan perkebunan milik pemodal asing yang di Jambi, yang sedang disidiki oleh Polres Bungo yakni PT Mugi Triman Internasional (MTI)," tutur Wirmanto.
"Jadi, ada tiga perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang sedang disidiki dalam kasus Karhutla," tambah Wirmanto, seraya mengatakan saat ini kasusnya masih terus berjalan dan diproses. (*)