Berkas Tiga Manajer Perusahaan Masih di Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tersangka tiga manajer
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tersangka tiga manajer perusahaan, yang ditangani Polda Jambi, sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.
Saat ini, berkasnya masih diteliti oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas, Kompol Wirmanto mengatakan, ketiga berkas perkara tersebut yakni tersangka Pulungan sebagai Manajer Operasional PT ATGA yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Munadi Manager Operasional PT RKK di Muaro Jambi dan S Purba, Manager Operasional PT TAL di Kabupaten Tebo.
"Berkas ketiganya sudah diserahkan ke jaksa dan sekarang masih menunggu perkembangan apakah berkasnya masih ada kekurangan atau tidak. Kalau ada kekurangannya, tentu akan dilengkapi petunjuknya oleh penyidik," bilang Kabid Humas, Kamis (29/10).
Hingga saat ini kata Kuswahyudi, masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, baik ditingkat penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk juga perusahaan dengan pemodal asing.
Polda dan jajaran telah menetapkan sebanyak 30 orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi, dari 25 perkara yang diproses dengan rinciannya, 27 tersangka perorangan dan tiga dari korporasi atau perusuahaan.
Khusus untuk Polda Jambi, menangani 19 tersangka yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga korporasi. Kemudian Polres Tebo lima tersangka, terdiri dari empat perorangan dan satu korporasi dan selanjutnya Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka karhutla untuk perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka.