Sosis Ayam dan Sapi di Jambi Tidak Berlabel Halal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Negara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi bersama
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Negara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi bersama Disperindag Kota Jambi gelar sidak di satu diantara swalayan Jambi, Rabu (28/10). Dalam sidak tersebut ditemukan sosis sapi dan sosis ayam yang tidak memiliki label sesuai standar dan tidak tertera label halal.
“Selain itu kita juga menemukan permen fox yang masa berlakunya yang sudah habis (kedaluwarsa),” kata Kurniadi kepada Tribun, Rabu (28/10).
Ia mengatakan, seharusnya untuk makanan tersebut harus berlabel halal dan memiliki izin dari BPOM. “Merek yang ditemukan tadi itu harus ditarik dari edaran, dan kami akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha serta mereka harus membuat surat pernyataan untuk menarik barang tersebut dari edaran dan tidak menjualnya lagi,” lanjutnya.
Ditambahkan Kurniadi, selanjutnya, pihak LPKNI bersama Disperindag Kota dan Provinsi Jambi akan melakukan sidak ke mall lainnya. “Jadi untuk konsumen harus teliti sebelum membeli barang atau makanan, mungkin bisa melihat tanggal berakhirnya atau apakah tertera label halal pada makanan tersebut,” jelas kurniadi.
Supervisor satu diantara swalayan, Gerry mengatakan, sosis tersebut masuk sekitar satu tahun yang lalu, dan barang tersebut juga kurang laku di pasaran. “Makanya tidak terawasi oleh kami. Dan fox juga kurang diminati, makanya terselip juga dari pengawasan kami,” katanya.
Untuk sosis sapi dan ayam masing-masing ada 20 pcs yang akan ditarik oleh LPKNI Provinsi Jambi. “Untuk hal ini kami minta maaf atas kelalaian dalam pengawasan makanan, untuk ke depannya kami akan lebih teliti lagi,” jelas Gerry. (adi)