Belajar dari Tangis Manado
Editorial Tribun Jambi.
DUA belas orang tewas setelah si Jago Merah melalap lantai dua tempat hiburan karaoke Inul Vizta di Manado, Sulawesi Utara, Minggu dini hari lalu. Puluhan orang lainnya luka-luka. Satu di antara korban tewas itu adalah warga Jambi, Billman Simatupang, yang sedang bertugas di sana.
Banyaknya korban tewas di tempat hiburan itu ditengarai akibat ketiadaan pintu darurat. Sehingga ketika kebakaran terjadi, pengunjung berbondong-bondong keluar hanya dari satu pintu. Akibatnya banyak yang terjatuh, terinjak, dan juga yang tertinggal, yang akhirnya tewas di tempat.
Kebakaran tempat karaoke keluarga berujung maut di Manado ini juga berpotensi terjadi di Jambi. Tak hanya di tempat hiburan saja, tapi juga di bangunan-bangunan lainnya, yang belum memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki jalur evakuasi, petunjuk arah, racun api, dan yang lain.
Melihat pada temuan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Jambi, saat ini rata-rata pengelola tempat hiburan di Jambi masih belum mengutamakan standar keselamatan para pengunjungnya. Banyak pengelola yang langsung merombak konstruksi bangunan begitu izin operasional terbit.
Standard keselamatan akhirnya tidak memadai, berbeda dengan desain awal. Berdasar ketentuan, standard keselamatan bangunan satu lantai dengan dua lantai berbeda. Begitu juga fasilitas pendukung keselamatan dalam kondisi darurat. Fasilitas inilah yang masih sangat minim ditemukan di tempat hiburan di Kota Jambi, sesuai temuan badan penanggulang bencana.
Persoalan kelistrikan bangunan juga belum tentu sudah mengacu dan mendapat rekomendasi dari PLN. Kondisi itu meningkatkan potensi terjadinya kebakaran akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Kalau kebakaran sudah terjadi, kemungkinan besar ada korbannya.
Maka berkaca pada duka di Manado, sudah semestinya pemerintah daerah sebagai pemberi izin atas tempat hiburan melakukan pengecekan atas bangunan dan fasilitas dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai izin yang diberikan hanya sebatas formalitas agar usaha tersebut bisa beroperasi.
Apalah arti diberikannya izin bila pengawasan tidak dilakukan. Artinya, pemberi izin harus benar- benar melihat bagaimana realisasi di lapangan, jangan sampai ada yang menyimpang, apalagi bila itu menyangkut keselamatan pengunjung. Bila fasilitas keselamatan belum dilengkapi, sungguh bijaksana bila tempat hiburan itu belum diperbolehkan beroperasi.
Selain itu pihak pengusaha juga agar tidak hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan, tanpa memikirkan bagaimana keselamatan dan kenyamanan konsumennya. Pengusaha harus benar-benar menyiapkan fasilitas keselamatan, seperti sirene tanda bahaya, alat pemadam kebakaran, jalur dan petunjung evakuasi, dan yang lainnya.
Memang, untuk memenuhi fasilitas keselamatan itu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Tapi walau begitu, semua hal tersebut harus dipenuhi, seperti kata pepatah lama, lebih baik mencegah daripada mengobati. Pengusaha akan jauh lebih rugi bila akibat kesengajaan ataupun kelalaiannya akhirnya tempat hiburan yang dikelola terbakar seperti yang di Manado. Untuk itu, kita harus sama- sama berkaca pada tangisan di Manado, agar jangan sampai terjadi di Jambi. (*)