Hermi Sesalkan Jembatan Batang Rebah tak Berfungsi
Jembatan Sei Batang Rebah di Limun Sarolangun hingga kini tak bisa dimanfaatkan.
Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jembatan Sei Batang Rebah di Limun Sarolangun hingga kini tak bisa dimanfaatkan. Setelah dibangun rentang waktu 2014 lalu.
Terkait tindak lanjut pembangunan Jembatan Batang Rebah di Limun, Kadis PU Pera Sarolangun Arief Ampera belum bisa mintai keterangan.
Dikonfirmasi Tribun, Mantan Kadis PU Pera Sarolangun yang kini menjabat Asisten II Bidang Ekbang Ir Fauzi mengaku tak hafal betul kapan jembatan batang rebah lama atau jembatan besi itu dibangun.
"Wah. Kalau itu sudah lama nian. Sejak Sarolangun Bangko, belum dimekarkan. Nantilah kapan pastinya saya cari dulu, saya masih di lapangan kini," ujarnya, Selasa (27/10) kemarin.
Anggota DPRD Sarolangun Dapil IV (Limun, CNG, Batang Asai) Hermi SSos, menyesalkan, pekerjaan sesuai dokumen kontrak awal senilai Rp 8,3 miliar itu.
"Kita sesalkan kok terhenti, padahal dana sudah ada kok tidak bisa dimaksimalkan pengerjaannya," katanya.
Ia menyebut, fungsi jembatan itu sangat urgen peruntukannya. "Memang kalau kita lihat jembatan lama bisa digunakan, tapi kan kita gak tau bagaimana kondisi sebenarnya. Tak sedikit mobil bertonase besar milik perusahaan juga lewat di situ," ujarnya.
Nah bila dibiarkan terus menerus seperti itu, kasihan ribuan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.
Untuk itu, ia meminta pembangunan Jembatan Batang Rebah dilanjutkan lagi di APBD Sarolangun 2016 mendatang. Sebab ditinjau dari sisi kebutuhan pasti dibutuhkan.
"Apalagi sudah dibangun kenapa tidak dilanjutkan. Beda kalau belum direncanakan sama sekali, tak masalahlah. Ini kan sudah ada pondasi awalnya," kata Politisi PAN Sarolangun itu.
Data dihimpun Tribun, pekerjaan pembangunan Jembatan Batang Rebah dilaksanan PT MRC senilai Rp 8,3 miliar selama 160 hari kerja masa pemeliharaan enam bulan.
Tapi setelah joint survey, pekerjaan ditambah sembilan hari kalender, lantaran ganti rugi pembebasan tanah dan tanaman di lokasi pekerjaan kala itu terjadi polemik.
Hingga kontrak diputus pada 4 Desember 2014 lalu, pekerjaan hanya terealisasi Rp 3,2 miliar atau sebesar 39,00 persen, hingga kini terbengkalai dan bahkan terhenti total.
Selain ribuan masyarakat dan pengguna tak bisa menikmati, lantaran akses tidak rampung, terhitung hingga per 28 April 2015 lalu Pemkab Sarolangun ikut dirugikan, lantaran tak menerima klaim atas jaminan pelaksanaan pekerjaan dari PT BPD Jatim Kantor Cabang Syariah Surabaya sebesar Rp 418,92 juta selaku penjamin rekanan.