Rismaharini Tersangka

Kejati Jawa Timur: Status Risma Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan status Tri Rismaharini dalam SPDP tertanggal 28 Mei 2015 bukan terduga tapi pelaku

Editor: Rahimin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tri Rismaharini 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan status Tri Rismaharini dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Mei 2015 bukan terduga tapi pelaku.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Andik M Taufik, menegaskan SPDP mencantumkan nama kronologi, pelapor, dan pelaku. Tidak ada penyebutan terduga atau yang diduga. Istilah pelaku dalam hukum berarti tersangka.

“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia, pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Andik kepada Surya di Surabaya, Sabtu (24/10/2015).

Menurut dia, prosedur penulisan SPDP kasus Risma juga berlaku dalam kasus lain. Secara umum, penyerahan SPDP tidak bersamaan dengan penyerahan berkas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved