Sindikat Narkoba Jambi Dibekuk BNN

Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menangkap seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu yang mengaku

Editor: Suang Sitanggang
zoom-inlihat foto Sindikat Narkoba Jambi Dibekuk BNN
TRIBUN JAMBI/DENI SATRIA BUDI
Barang bukti ekstasi yang disita

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Badan Narkotika Nasional  Provinsi Jambi menangkap seorang pengedar ekstasi dan sabu-sabu yang mengaku sebagai wartawan media lokal, dengan barang bukti 91 pil ekstasi dan 16 gram sabu-sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi, AKBP Marlian Ansori di Jambi, Jumat (23/10) mengatakan tersangka A Rafiq (37) alias Wak ketika ditangkap anggota mengeluarkan kartu pers dari media lokal namun yang bersangkutan tetap diamankan karena menguasai atau memiliki narkoba.

Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari warga di rumah kontrakan pelaku Wak sering dilakukan transaksi narkoba.

Anggota yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya benar dari rumah Rafiq alias Wak ditemukan barang bukti pil ekstasi 91 butir, sabu-sabu 16 gram, uang kontan Rp11,8 juta dan senjata airgun serta tiga STNK dan bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan anggota BNN Jambi, bahwa tersangka Wak adalah adik dari salah satu tersangka anggota sindikat pengedar ekstasi delapan ribu butir yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.

Sehingga ada dugaan pil ekstasi yang ada dari tersangka Wak adalah dari kakaknya bernama Afrita alias Ita (40) yang kini masih ditahan di Mapolda Jambi.

Tersangka Wak ditangka anggota BNN di rumah kontrakannya di RT 43 No 10 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Tersangka yang merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama, tersangka diamankan setelah banyaknya hasil laporan dari masyarakat sekitar yang resah dan curiga dengan gelagat tersangka.

Marlian mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya anggota mendapatkan sejumlah barang bukti berupa ekstasi yang disimpan tersangka di dalam dispenser dan sejumlah pirek siap pakai didalam popok bayi, beserta barang bukti lainnya di dalam wadah penyimpanan garam.

Sementara itu terpisah kepada wartawan, tersangka Wak saat dikonfirmasi dirinya sehari hari bekerja sebagai penjual sate, terangnya dalam pengakuannya dirinya terpaksa melakukan pengedaran narkotika karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi.

Namun saat ditanya keterkaitannya memiliki kartu pers dari media lokal, tersangka mengaku bahwa kartu tersebut dibelinya dengan temannya yang setiap bulannya dirinya stor uang sebesar Rp50 ribu dengan diberikan koran sebanyak 10 eksemplar, demi memuluskan bisnisnya dirinya mengaku sebagai oknum wartawan dengan menunjukan kartu pers.

"Saya bukan wartawan, hanya membeli id card dengan kawan saya, saya pakai kartu itu untuk memuluskan aksi saya," kata Arafiq alias Wak.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan acaman 20 tahun penjara. (*)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved