Kabut Asap

57 Kasus Kebakaran Libatkan Korporasi

Dia merinci dari jumlah tersebut, ada 205 kasus perorangan dan 57 kasus yang melibatkan korporas

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga saat ini ada 262 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah ditangani polisi.

"Hingga tanggal 21 Oktober 2015, Polri telah menangani 262 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Kamis (22/10).

Dia merinci dari jumlah tersebut, ada 205 kasus perorangan dan 57 kasus yang melibatkan korporasi. Agus mengatakan dari sederetan kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi, tercatat ada tujuh perusahaan modal asing (PMA) yang diduga terlibat.

Sementara hingga saat ini tercatat ada 247 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut. "Dari 247 tersangka, rinciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.

Sementara dari jumlah tersebut, tercatat baru 88 orang yang ditahan (83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi). Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.177,79 hektare di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 36 kasus, Polda Riau menangani 71 kasus, Polda Jambi menangani 22 kasus, Polda Kalteng menangani 67 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 13 kasus serta Polda Kaltim menangani 20 kasus. (*)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved