MA Menangkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie

Permohonan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sekjen versi Bali Idrus Marham Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, Mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dan Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie saat berjabat tangan seusai melakukan prosesi penandatanganan kesepakatan bersama islah terbatas partai golkar di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015). Kesepakatan tersebut berisi empat poin untuk menengahi dualisme kepemimpinan Partai Golkar dalam menentukan Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar pada Pilkada mendatang, sedang proses hukum perselisihan Pimpinan Partai tetap berjalan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Permohonan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham. "Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Selasa(20/10/2015).

Suhadi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dibatalkan lalu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," ucap Suhadi.

Majelis Hakim diketuai oleh Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. PTUN sebelumnya memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.

Sementara, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi pilkada serentak, PTUN menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah. (Indra Akuntono)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved