MA Menangkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie
Permohonan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
TRIBUNJAMBI.COM - Permohonan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham. "Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi, Selasa(20/10/2015).
Suhadi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dibatalkan lalu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Menyatakan batal putusan PTTUN, mengadili sendiri, dan kembali ke putusan PTUN," ucap Suhadi.
Majelis Hakim diketuai oleh Dr Imam Soebchi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. PTUN sebelumnya memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.
Sementara, untuk mengisi kekosongan kepengurusan, terutama dalam menghadapi pilkada serentak, PTUN menyatakan, bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah. (Indra Akuntono)