Tak Laporkan LPPDK, Kandidat Bisa Digugurkan

Tiga kandidat calon kepala daerah di Tanjung Jabung Barat sudah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK)

Penulis: Awang Azhari | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -‎Tiga kandidat calon kepala daerah di Tanjung Jabung Barat sudah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan kedua yang harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Melihat besaran dana sumbangan itu cukup bervariasi, namun rerata sumbangan datang dari partai koalisi pendukung, dan anggota dewan dari masing-masing partai koalisi.

Dengan berbagai estimasi, seperti pasangan nomor urut satu, Safrial-Amir (Safa), pasangan ini menerima sumbangan mencapai Rp 975 juta. Kemudian pasangan nomor dua Mukri-Harnuni (Murni) dapat sumbangan Rp 16 juta, sementara pasangan nomor urut tiga, Anwar Sadat - Suhatmeri (Asri) Rp 21.954.000.

‎Laporan ini masuk kata Komisioner KPUD, Suroso sesuai jadwal dan tahapan, sehingga tahapan ini dianggap selesai dan tanpa kendala apapun.

Namun masih ada satu tahapan lagi dalam konteks pelaporan dana kampanye, yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), rencana akan dilaksanakan di awal Sesember.

Laporan yang satu ini cukup krusial, karena kalau tidak diserahkan sesuai tahapan, bisa menggugurkan calon. "Dan nanti akan diperiksa sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak memeriksa terkait isi laporan, kami hanya memeriksa ada atau tidak laporan. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa terkait kebenaran laporan," jelas Suroso kepada Tribun, Senin (19/10).

Sejauh ini kandidat masih bisa menerima bantuan dari pihak lain, sampai nanti tiba pada tahapan LPPDK, setelah penyampaian LPPDK calon tak diperkenankan lagi menerima bantuan.

KPUD sangat terbuka terkait laporan tersebut, pengumumannya ditempel langsung di depan kantor sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses.

Untuk itu jika ditemukan ada pihak lain yang diketahui menyumbang tapi tidak tertera di dalam laporan, pihak ke tiga dalam hal ini masyarakat bisa melapor ke Panwas.

"Jika laporan itu benar sesuai bukti dan fakta nanti ada kajian. Apakah kemudian bisa menggugurkan kandidat tergantung kajian Panwas," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved