Pemutusan Hubungan Kerja

Enam Perusahaan Tesktil Terancam PHK 945 Karyawan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima pengaduan dari enam perusahaan

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menerima pengaduan dari enam perusahaan tekstil di sektor hulu dalam negeri.

Melalui desk khusus investasi yang dibentuk pemerintah, keenam perusahaan tersebut mengadukan permasalahan yang mereka hadapi terkait maraknya impor tekstil ilegal di pasar dalam negri.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, keenam perusahaan itu sebagian perusahaan menurunkan rata-rata 20% volume produksinya akibat melemahnya sisi permintaan akibat banjirnya impol ilegal yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan India.

Akibat permasalahan ini, keenam perusahaan tersebut tercancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 945 tenaga kerja.

Menurut Franky, enam perusahaan tersebut berlokasi di Karawang, Tangerang dan Jawa Barat.

“Ini akan menjadi prioritas BKPM untuk memfasilitasi keluhan yang telah disampaikan kepada kami. Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai dan nantinya dengan perwakilan perusahaan,” ujar Franky dalam siaran resmi, Selasa (13/10).

Selain itu, menurutnya, paket kebijakan ekonomi III yang dikeluarkan pemerintah telah membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing guna menjaga operasional perusahaan.

Namun, ada masalah lain yang juga membutuhkan penanganan secara lebih mendalam.

Perwakilan perusahaan tersebut menyampaikan selisih harga produk impor yang legal dan produksi tekstil dalam negeri mencapai Rp 20 sen.

Apabila perbedaan harga bahan baku tersebut berkisar RP 5 sen – Rp 10 sen, maka produsen dalam negeri masih dapat bersaing.

“Jadi mereka menjelaskan bahwa kalau perbedaannya sampai 20 sen, maka garmen lokal akan lebih milih impor, kalaupun dikasih jam malam diskon listrik hanya berkurang 5 sen, ditambah lagi tanpa WBP (Waktu Beban Puncak) diskon yang diberikan hanya dampak 8 sen,” kata Franky.

Makanya, beberapa usulan yang disampaikan yakni permohonan permintaan penambahan diskon listrik dari 30% menjadi 50%.

Selain itu, beberapa pelaksana di tingkat daerah juga dinilai belum terinformasi dengan jelas terkait kebijakan pemerintah pusat untuk membantu kalangan dunia usaha agar tetap menjaga operasional perusahaan dan memperkerjakan karyawan yang dimilikinya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (12/10) memerintahkan untuk memerangi produk ilegal. Perintah tersebut disampaikan dalam rapat terbatas tentang pemberantasan produk ilegal.

Dalam catatan BKPM, industri tekstil menghasilkan Rp 5,6 triliun surplus perdagangan pada tahun 2014, dari Rp 12,7 triliun nilai ekspor.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved