DPO Narkoba Pulau Pandan Ditangkap
Sebelum Ditangkap, Adi Pernah Jual Sabu 3 Kg ke Nata
"Dari pengakuan Ardi Nata, dia pernah beli narkoba dengan Adi seberat 3 Kg"
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Adi Syaputra (34), DPO narkoba jaringan Pulau Pandan yang ditangkap anggota Polda Jambi, Minggu (11/10) di Palembang, mengaku kepada penyidik jika dia pernah menjual sabu sebanyak 3 Kg kepada Ardi Nata, bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, beberapa waktu lalu.
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Ardi Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang ditangkap BNNP Jambi, bahwa dia pernah membeli narkoba dengan Adi seberat 3 Kg.
"Dari pengakuan Ardi Nata, dia pernah beli narkoba dengan Adi seberat 3 Kg," tutur Krisnandi, Rabu (13/10).
Meskipun pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sebut Krisnandi, namun dari hasil keterangan saksi lain dan Nata serta penyelidikan, maka yang bersangkutan tetap dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/adi-syahputra-narkoba-polda-jambi-ditangkap_20151013_153434.jpg)