Kabut Asap
Selain Bantuan Rp 15 Juta, Kemensos Usulkan Jaminan Hidup Bagi Keluarga
Kementerian Sosial memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban bencana kabut asap.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban bencana kabut asap. Selain santunan kematian, Kemensos juga mengusulkan agar keluarga korban diberikan biaya jaminan hidup sebesar Rp 900 ribu.
"Dinas Sosial di 7 provinsi terdampak bencana kabut asap diminta mengajukan kepada Kemensos, khususnya bagi warga yang meninggal dunia berupa bantuan santunan kematian Rp 15 juta,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, melalui siaran pers, Minggu (11/10/2015).
Bantuan santunan kematian itu tidak diberikan secara langsung atau fresh money, melainkan cash transfer yang dikirimkan kepada masing-masing rekening keluarga korban bencana kabut asap.
Dalam pencairannya, Kemensos akan menunggu laporan dari Dinas Sosial di tujuh provinsi yang terdampak bencana kabut asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.
Selain itu, Kemensos juga telah mengusulkan bagi warga yang terdampak mendapat bantuan jatah hidup.
Biaya jatah hidup telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan yang akan diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan masing-masing mendapat Rp 900 ribu (Rp 10 ribu x 90 hari).
"Namun, perlu ditegaskan bantuan santunan kematian dan dana jatah hidup sama sekali bukan kompensasi dari bencana kabut asap," kata Khofifah.
Dalam penanganan bencana tersebut, Kemensos banyak melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Ketua Tim Penanganan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).