Jambi Kabut Asap

Rudiyansyah: Ini Demi Fasilitasi Gugatan Warga

Posko pengaduan terhadap bencana kabut asap yang melanda Provinsi Jambi bermunculan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Posko pengaduan terhadap bencana kabut asap yang melanda Provinsi Jambi bermunculan. Salah satunya adalah posko bencana asap yang dibuka oleh Walhi Jambi.

Posko yang diberi nama Posko Gerakan Jambi Melawan Asap ini memang bertujuan untuk memfasilitasi gugatan warga negara atas kerugian yang ditimbulkan dari bencana asap, termasuk akan melakukan gugatan hukum.

Manager Kampanye dan Advokasi Walhi Jambi, Rudiansyah menjelaskan, dalam konstitusi, yakni dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak asasi warga negara.

“Gugatan warga negara atas kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup, termasuk yang disebabkan oleh korporasi, dilindungi dan diakui oleh undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam catatan Walhi, sebanyak 30 warga Jambi sudah mengadukan nasibnya, terkait kerugian yang dialami akibat dari bencana kabut asap ini.

Sumber: Tribun Jambi
Tags
kabut asap
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved