Apa Hukumnya dalam Islam Minum Darah untuk Pengobatan?
Di banyak daerah di belahan bumi ini, sering ditemukan cara pengobatan, atau menu makanan yang menggunakan darah. Bagaimana hukumnya meminumun darah?
Editor:
esotribun
TRIBUNJAMBI.COM - Di banyak daerah di belahan bumi ini, sering ditemukan cara pengobatan, atau menu makanan yang menggunakan darah. Lantas bagaimana hukumnya meminum darah dalam Islam?
Mengobati suatu penyakit umumnya oleh para ulama dianggap sebagai bagian dari perintah agama.
Namun seringkali manusia menemukan obat-obatan itu dalam benda-benda yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Sehingga hal ini kemudian memunculkan banyak kontroversi tentang hukum menggunakanya. Apakah hukumnya tetap diharamkan untuk dikonsumsi, ataukah ada semacam rukhshah atau keringanan untuk memakainya.
Darah manusia dan darah hewan najis hukumnya, sebagaimana firman Allah SWT :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah.. (QS. An-Nahl : 115).
Darah yang najis adalah yang mengalir keluar dari tubuh, sebagimana firman Allah SWT dalam Al-Quran.
atau darah yang mengalir. (QS. Al-An'am : 145)
Beberapa kepercayaan masyarakat beranggapan bahwa meminum darah ular bisa mengobati penyakit, seperti asma, rematik, asam urat. Darah ular juga dipercaya ampuh menjadi obat kuat.
Tidak ada penelitian yang bisa dipercaya atau ilmiah mengenai hal ini. Yang ada hanya pembicaraan dari mulut ke mulut.
Bagaimanapun, penjualnya memang ada. Ular yang masih hidup dipenggal kepalanya, lalu darah segarnya dikucurkan ke dalam gelas. Kadang darah itu dicampur dengan arak dan madu, yang konon untuk menghilangkan bau anyir darah sang ular.
Di daerah Mangga Besar Jakarta Barat, beberapa pedagang secara khusus menyediakan darah ular segar selain sate ular, daging biawak, dan otak monyet.
Hukum minum darah jelas haram, karena darah pada hakikatnya adalah benda najis. Apalagi ditambahi arak yang juga haram hukumnya. Keharamannya jadi berlipat. (*)