Pernyataan Sikap PKS Terkait Status Tersangka Gubernur Sumatera Utara

Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan, partainya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Nani Rachmaini
Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selesai menjalani pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(16/5/2013) Ia diperiksa selama 7 jam terkait kasus suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan soal Pilgub Sumut. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan, partainya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kader PKS, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka.

Gubernur Sumatera Utara itu, bersama istrinya Evi Suanti, diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mardani berharap KPK dapat meyidik kasus itu secara adil.

"Penegakan hukum memang harus dijalankan. Tentu dengan profesional dan adil. Hak semua diperlakukan adil," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (28/7/2015) malam.

Mardani belum mau banyak berkomentar mengenai sanksi yang akan dijatuhkan PKS terhadap Gatot. Sebab, Gatot baru berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah. PKS baru akan mengambil keputusan setelah Gatot diputuskan bersalah di pengadilan.

"Kita tunggu saja keputusan pengadilan. Tak perlu berandai-andai," ujar dia.

PKS tak khawatir elektabilitas PKS pada Pilkada serentak akan terganggu dengan penetapan Gatot sebagai tersangka. Dia meyakini masyarakat akan menganggap bahwa kasus Gatot tak terkait langsung dengan PKS.

"Biar masyarakat yang menilainya," ucap Mardani.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved