Sudah Ada UU-nya, Pengendara Istirahat Setiap Empat Jam

Elly Sinaga, mengimbau seluruh pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh, untuk istirahat setiap empat jam sekali.

Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Sudah Ada UU-nya, Pengendara Istirahat Setiap Empat Jam
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, mengimbau seluruh pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh, untuk istirahat setiap empat jam sekali.

"Sudah ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Setiap empat jam itu, pengemudi harus melakukan istirahat di tempat yang sudah disediakan," ujarnya di Terminal Pulogadung, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dirinya juga mengatakan makin banyak rest area yang berada di jalur mudik, diharapkan akan terjadi pengurangan angka kecelakaan pada masa operasi arus mudik lebaran tahun 2015.

"Kan sudah banyak rest area. Harusnya pemudik bisa menggunakan hal tersebut. Jadi angka kecelakaan bisa menurun," tambahnya.

Elly juga mengakui bahwa hal tersebut akan sulit dilakukan. Menurutnya, banyak pengendara yang menginginkan untuk cepat sampai tujuan.

"Kalau pengemudi bus, masih bisa kami pantau. Tapi kalau pengendara pribadi ini, tidak ada yang bisa memantau," katanya.

Sumber: Tribunnews
Tags
arus mudik
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved