Dua Wanita Diamankan Bawa Sabu
Satres Narkoba Polres Bungo kembali dapat 'pasien' baru. Dua orang perempuan ditangkap karena menguasai narkoba jenis sabu.
Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
MUARA BUNGO, TRIBUN - Satres Narkoba Polres Bungo kembali dapat 'pasien' baru. Dua orang perempuan ditangkap karena menguasai narkoba jenis sabu, Senin (6/7).
Pelaku pertama adalah RN. Perempuan 34 tahun ini Danau Buluh, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Rekannya berinisial TA (32), warga SKB, Kecamatan Bathin III.
Kasatres Narkoba, AKP Budiyono, mengatakan keduanya diamankan di Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani. Saat itu mereka baru saja usai bertransaksi sabu.
"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada dua orang baru saja melakukan transaksi di Dusun Baru Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII," ujar Budiyono, Selasa (7/7).
Saat itu, polisi sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku. Informan memberitahukan bahwa mereka tengah menuju Muara Bungo. Berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X BH 7335 KH.
Polisi lalu melakukan pengintaian di Lorong Utama, Dusun Sungai Arang. Tak lama kemudian keduanya terlihat. Sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi. Polisi pun langsung mencegat.
"Sempat berontak juga. Tapi kita amankan baik-baik. Kita bawa ke kantor Polres Bungo untuk dilakukan penggeledahan oleh polwan," ujar Budiyono lagi.
Digeledah badan, tak berhasil polisi menemukan barang bukti. Namun kemudian mereka tak bisa mengelak lagi saat polisi memeriksa helm mereka. Helm bermerek GM yang dikenakan TA, rupanya digunakan menyimpan barang bukti.
Pada helm warna putih ini ditemukan satu bungkusan kertas plastik. Plastik bening ini berisi serbuk kristal yang ternyata narkoba jenis sabu.
Poliso lalu mekukan tes urine kepada keduanya. Hasilnya terbukti bahwa urine keduanya positif mengandung zat narkoba.
"RN ini residivis. Dulu pernah dipenjara, juga karena kasus narkoba. Sekarang tertangkap lagi," ujar Budiyono lagi.
Kini ancaman hukuman berat menanti keduanya. Dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (Lis)