Suku Anak Dalam
Meracuni Ikan, SAD Didenda Rp 5 Juta
Suka Anak Dalam (SAD) yang meracuni ikan di Sungai Markeh, desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Suka Anak Dalam (SAD) yang meracuni ikan di Sungai Markeh, desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai diharuskan membayar denda Rp 5 juta ke warga setempat. Keputusan tersebut merupakan ketentuan adat yang berlaku di desa Pulau Baru.
Hal itu harus disetujui SAD setelah melakukan perundingan adat di Kantor Camat Batang Masumai, Senin (6/7).
“Selain uang Rp 5 juta, mereka juga harus membayar hutang adat, kambing satu ekor dan beras 20 gantang," ungkap Andre, Camat Batang Masumai.
Dalam perundingan tersebut dikatakan Andre, SAD kelompok Mentawak tersebut tidak datang dalam jumlah banyak. Tapi hanya diwakili temenggungnya.
Meski dalam perundingan sempat terjadi perdebatan, disebut Andre, namun SAD tetap setuju dengan denda adat yang dikenakan kepada kelompoknya.
“Cuma dua orang perwakilan dari SAD yang hadir, cuma temenggungnya saja. Dalam perundingan tentu ada debatnya, tapi akhirnya mereka (SAD) setuju. Karena hukum adat berlaku pada siapa saja," terangnya.
"Untuk pembayaran denda diberikan tenggang waktu 1 x Seminggu. Kita harap kejadian tersebut menjadi pelajar buat mereka," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan Suku Anak Dalam (SAD) diamankan, karena meracuni ikan dengan menggunakan racun putas di Sungai Markeh, desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Jumat (3/7).
Sempat nyaris adu jotos antara SAD dengan warga SAD. Tapi pihak Pemdes berhasil mengamankan puluhan SAD dan melaporkannya ke Polsek Bangko.