Razia Makanan
Razia BPOM Masih yang Tak Cantumkan Tanggal Kadaluarsa
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi masih menemukan produk makanan dalam kemasan yang
Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi masih menemukan produk makanan dalam kemasan yang beredar tanpa mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pada razia yang dilangsungkan Senin (22/6) siang di beberapa swalayan dan toko penjual makanan BPOM masih menemukan makanan dalam kemasan berupa makanan kecil produk olahan nanas tanpa dilengkapi PIRT dan tanggal kadaluarsa.
Produk-produk tersebut menurut penjual didatangkan dari Muaro Jambi, rata-rata yakni makanan olahan dalam kemasan. "Memang mestinya harus ada PIRT dan juga tanggal kadaluarsanya," kata seorang petugas dari BPOM.
Pihak BPOM hanya memperingatkan ke pedagang agar bisa dilengkapi. Sementara itu sidak tadi siang juga menyasar ke swalayan dan supermarket di Kota Jambi. Kepala BPOM Jambi Ujang Supriatna mengatakan razia berjalan lancar dan tidak ditemukan pedagang yang menjual bahan makanan yang dilarang oleh BPOM. "Kita bersyukur pelaku usaha menaati imbauan kita untuk tidak menjual bahan makanan yang tidak sesuai aturan," kata Ujang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/22062015_razia_makanan_20150622_163126.jpg)