Sertifikasi Guru Masih Dipungli, Setiap Guru Setor Rp 100 Ribu
Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi guru terjadi di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Merangin.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi guru terjadi di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Merangin. Setiap guru sertifikasi wajib menyetorkan Rp 100 ribu kepada Dinas Pendidikan.
Adanya punggutan tersebut disampaikan sejumlah guru yang akan mengurus berkas sertifikasi tahun 2015. Mereka mengatakan, uang tersebut dipungut oleh oknum di Disdik Merangin dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Untuk pengurusan berkas sertifikasi kami dibebankan uang administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang,” kata beberapa orang guru yang minta namanya tak disebutkan, Kamis (11/6).
Padahal ungkap mereka, pada tahun sebelumnya para guru yang mendapat sertifikasi tak pernah mengeluarkan biaya untuk pengurusan berkas tersebut. Hal ini lanjutnya, tentu membuat mereka merasa keberatan.
“Biasanya kami yang mengurus berkas sertifikasi tidak ada bayaran seperti ini. Kok kali ini malah dibebankan uang Administrasi, kan aneh,” sesalnya.
Meski merasa aneh, namun para guru terpaksa membayar uang tersebut. Sebab kalau tidak membayar, pemberkasan untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru tidak diproses atau sengaja ditunda. (*)