PPDB
"Bisa-bisa Anak Kami tak Sekolah"
Ada yang menarik pada penerimaan tahun ajaran 2015 di Kota Jambi. Jika sebelumnya, masuk sekolah dasar dibebankan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada yang menarik pada penerimaan tahun ajaran 2015 di Kota Jambi. Jika sebelumnya, masuk sekolah dasar dibebankan syarat akta kelahiran dan photo copy kartu keluarga (KK), kali ini diberlakukan syarat lain yakni berupa surat keterangan lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Di SD 47 Kecamatan Telanaipura, misalnya sudah membuat surat edaran bagi calon peserta didik tahun ajaran 2015/2016 untuk masuk sekolah. Kepala sekolah SDN 47, Syargawi membenarkan adanya persyaratan masuk sekolah tersebut.
"Ini sudah aturan dari Dinas Pendidikan kita hanya menjalankan, bukan cuma SD saja tapi semua termasuk SMP dan SMA,"katanya saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Kamis (4/6) kemarin.
Syargawi lebih lanjut mengatakan, untuk aturan ini ia belum mengetahui pasti maksud dan tujuannya. Namun, kebijakan ini mulai berlaku pada penerimaan siswa.
"Semuanya, kuota kita rencana buka 7 lokal, sekitar 200 orang. Tapi masih ada keringanan lewat surat keterangan kalau tidak punya," katanya.
Hal senada juga di benarkan Amir, kepala Sekolah SDN 46 Kecamatan Jambi Selatan saat dikonfirmasi via telepon. Untuk tahun ini di SDN 46 sendiri membuka kuota 60 orang siswa dengan kapasitas dua lokal. Syarat menyertakan bukti lunas PBB ini juga sudah berlaku untuk calon peserta didik tahun ajaran 2015/2016 di sana.
Mulai berlaku tahun ini, itu sudah ketentuan dari Pak Wali. Tujuannya saya lihat baik, sejauh ini tidak ada komplain, kita memang belum membuka penerimaan resmi. Tapi sudah ada yang ngambil blangko," kata Amir.
Seorang guru SMA Negeri 5 yang dikonfirmasi mengatakan sudah tahu terkait adanya persyaratan tersebut. Namun, ia belum melihat adanya surat edaran tersebut.
"Belum tahu mungkin ke kepala sekolah langsung, yang jelas kami belum ada lihat tapi memang katanya seperti itu," tutur seorang staf administrasi sekolah.
Rencana syarat tambahan bagi calon peserta didik ini ternyata belum beredar luas di masyarakat. Sejumlah ibu rumah tangga yang coba dikonfirmasi Tribun mengaku belum mengetahui adanya tambahan syarat ini.
"Belum tahu, biasanya cuma photo kopy kk sama akte kelahiran. Kalau pake PBB waduh repot," kata Sri, salah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Gang Gelincing, Rt 22 Kelurahan Simpang IV sipin, Kecamatan Telanaipura.
Diah, seorang ibu rumah tangga yang berencana mendaftarkan anaknya masuk Sekolah Dasar tahun ini mengaku kaget dengan adanya tambahan persyaratan photo copy bukti lunas PBB.
"Kemarin saya ke sekolah masih seperti biasa, cuma photo copy KK sama Akta Kelahiran. Belum ada soal pake bukti lunas PBB,"katanya.
Jika pemerintah mengharuskan syarat tersebut justru dianggap akan mempersulit dirinya yang saat ini masih tinggal di bedeng kontrakan.
"Trus kami yang tinggal dibedeng gimana, orang susah rumah nggak ada masak harus pake PBB. Bisa-bisa anak kami dak sekolah,"katanya.
Diah juga berharap pemerintah bisa mempertimbangkan rencana tersebut jangan sampai nanti justru membebani para orang tua. Terutama yang tak punya rumah dan hanya tinggal dirumah kontrakan, "Kalau bisa jangan dipersulit," harapnya.