Anak Pengusaha Jambi Ditangkap

Polisi Sebut Anak Pengusaha Jambi Otak Sindikat

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dijual melalui via toko jual beli online

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/ JEPRIMA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNJAMBI.COM, TANJUNG PRIOK - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dijual melalui via toko jual beli online, Kamis (04/06).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengky Haryadi, mengatakan sebanyak empat tersangka AA (Pria 27 tahun), SH (Wanita 37 tahun), ML (Pria 35 tahun), dan RN (Pria 36 tahun).

Tak hanya itu, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 126 gram dalam 21 paket kecil, yang disimpan dalam kemasa kopi dan kardus charger ponsel.

"Keempat pelaku ini sudah beraksi selama setahun. Desember 2014 hingga Mei 2015. Secara bebas, mereka menjual belikan barang haram ini melalui salah satu website toko jual beli, dengan nama account 'Blezz 'Shop' di Tokopedia.com," terangnya di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Pelabuhan Nusantara no 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (04/06).

Dikatakan Hengky, modus penjualan sabu secara online ini, didapatkan dari informasi warga yang beraktifitas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku yang memiliki account Blezz Shop di Tokopedia.com diketahui berinisial ML (35), setelah dilacak oleh anggota satuan reserse narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Otak sindikatnya itu dikendalikan ML, yang merupakan pengusaha alat hisap rokok di Jambi. Pelaku ini terkadang mengantongi untung hasil penjualan sabu dalam sekali, yakni berkisar Rp 5 hingga Rp 10 juta," ujarnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved