PPDB
Masuk Sekolah di Jambi Harus Lunas PBB Dulu, Kok Gitu?
Para orang tua tampaknya harus mempersiapkan satu persyaratan lagi jika ingin menyekolahkan anaknya
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Dedy N
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para orang tua tampaknya harus mempersiapkan satu persyaratan lagi jika ingin menyekolahkan anaknya di Kota Jambi. Mulai tahun ajaran 2015 ini, sejumlah sekolah dasar mulai memberlakukan aturan baru.
Setiap anak yang akan mendaftar sekolah diharuskan melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik orang tuanya.
Peraturan ini mulai berlaku di SDN 47 Kota Jambi. Menurut pihak sekolah, peraturan baru ini sesauai intruksi dari Pemerintah Kota Jambi yang mulai diberlakukan tahun ini.
"Semua bukan kita saja, termasuk SD SMP dan SMA,"kata Sargawi, Kepsek SDN 47 saat ditemui Tribunjambi.com, Kamis (4/6).
Lebih lanjut Sargawi mengatakan, untuk tahun ajaran baru ini, pihak sekolah SDN 47 akan menjaring sekitar 200 siswa baru dengan 7 lokal belajar untuk kelas 1.
"Harus dilengkapi, karena sudah ada edarannya dari pemerintah kota,"katanya.