Pemerkosa Nenek Usia 80 Tahun Beralasan karena 1,5 Bulan Ditinggal Istri

Kain jarik batik warna coklat dengan motif garis menjadi barang bukti kebiadaban Nova alias Unggluk.

Editor: Nani Rachmaini
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, WONOGIRI- Kain jarik batik warna coklat dengan motif garis menjadi barang bukti kebiadaban Nova alias Unggluk.

Pria berusia 25 tahun itu tega memperkosa Mbah Sup, nenek berusia 80 tahun yang tidak lain adalah tetangganya.

Di hadapan wartawan saat gelar perkara di Mapolres Wonogiri, Rabu (27/5/2015), Unggluk mengaku telah satu setengah bulan pisah ranjang dari istrinya.

Ia mengaku tak dapat menahan hasratnya. Akibatnya nenek berusia 80 tahun menjadi bahan pelampiasan nafsu bejatnya pada Sabtu lalu (23/4) dini hari.

“Saya sudah satu setengah bulan pisah ranjang dengan istri saya,” ujar warga Dusun Belik Rt 1 rw 11, kelurahan Pracimantoro Kecamatan Pracimantoro itu, Rabu (27/5/2015)

Sebelum kejadian, Unggluk mengungkapkan bahwa ia menenggak minuman keras jenis ciu bersama teman temannya Sabtu (23/5) sekitar pukul 19.00 di terminal Pracimantoro.

Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ia pulang dengan berjalan kaki. Katanya sebelum sampai rumah, Unggluk melihat Mbah Sup berada di luar rumah, duduk di kursi.

Lanjutnya, Unggluk mendatangi Mbah Sup dan minta segelas air putih serta menumpang buang air kecil. Setelah itu Unggluk kembali duduk di samping Mbah Sup dan merangkulnya dan minta keris, namun tapi tidak diberikan. Ungglukpun berpamitan dengan tangan hampa.

Lanjutnya, melihat Mbah sup beranjak ke dalam rumah, Unggluk mengikuti hingga ke dalam rumah. Sesampainya didalam rumah Unggluk mengaku membekap Mbah sup dan mencekiknya.

Tak hanya itu Unggluk mengancam Mbah Sup untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya ancam mbah Sup untuk tidak banyak bicara,” katanya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windrow Akbar Pangabean mengatakan di bawah ancaman tersangka, korban yang telah lanjut usia tidak berdaya dan terpaksa melayani tersangka.

Lanjutnya, kejadian tersebut terungkap atas laporan cucu korban ke polsek pracimantoro Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mendengar laporan tersebut angota polsek Pracimantoro lantas melakukan visum terhadap korban.

“Hasil visum menunjukan terdapat luka akibat benda tumpul pada kemaluan korban dan ditemukan sperma yang masih tertinggal. Setelah itu dengan cepat pelaku berhasil kami ringkus” katanya

Windro menambahkan pelaku dijerat pasal 285 KUHP pemerkosaan dengan kekerasan.

“Tersangka diancam hukuman paling lama dua belas tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Arief Setiyanto
Sumber: JogloSemar.co

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved