WKS Jalani Denda Adat, Ini yang Dibayarkan
Di sebuah tanah lapang yang kemudian diberikan tenda dan terpal untuk duduk, jajaran PT WKS duduk bersama masyarakat.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Pada Sabtu (23/5) PT WKS dengan jajaran manajemennya hadir di acara adat Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Di sebuah tanah lapang yang kemudian diberikan tenda dan terpal untuk duduk, mereka duduk bersama masyarakat.
Perusahaan dikenakan sanksi adat terkait tewasnya Indra, petani Tebo, yang dianiaya oleh tenaga pengamanan PT WKS beberapa waktu lalu.
Dalam acara adat itu tak hanya dihadiri masyarakat dan perusahaan, tapi juga ada dari pihak keamanan seperti kapolsek dan babinsa, perwakilan dari kecamatan dan lemabaga adat setempat.
Pada acara tersebut perusahaan dikenai sanksi adat kerbau 100. “Yang Mati dibangun yang luko dipampas,” kata Abdul Kadir, Ketua Lembaga Adat Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Inilah yang dibayarkan WKS pada masyarakat, berupa beberapa seserahan.
Sesuai aturan adat dari Desa Mandarsah, pelaku pelanggar adat membayarkan 100 jenis bumbu, 100 kodi kain kafan, sebuah keris dan seekor kerbau.
Seratus bumbu itu mengartikan angka hukuman tertinggi, sama dengan seratus kerbau. “Bukan kerbaunya yang seratus,” katanya.
Kain kafan menandakan konflik ini sampai menimbulkan kematian dan kain kafan ini akan dibagikan rata ke sembilan desa yang dibawahi lembaga adat yang dipimpin Abdul Kodir ini.
Hal ini terkait dengan keris yang melambangkan arti senjata yang dipakai untuk membunuh. “Bagaimana pun pembunuhan simbolnya keris,” kata Abdul Kodir.
Namun Abdul Kodir selaku ketua lembaga adat Desa Mandarsah yang menggunakan batik merah ini mengingatkan bahwa hal ini hanya menyelesaikan masalah adat. Bahwa perusahaan mengaku kesalahannya dan meminta maaf itu adalah yang harus dilakukan secara adat.
“Namun jangan sampai hilang kasus ini, harus terungkap baik secara hukum dan tuntutan luas lahan dari masyarakat itu hal yang berbeda. Dalam acara adat ini cuma permintaan maaf dari perusahaan dan
ganti rugi secara adat,” katanya.
Masyarakat pun sepakat untuk tetap memperjuangkan hak-haknya dan mengawal bagaimana proses peradilan Indra sendiri.
Sementara itu, Jhonatan Ginting selaku direktur PT WKS Jambi berharap ke depan hubungan kerjasama udah normal kembali bisa kita tingkatkan lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/denda-adat-wks_20150525_111840.jpg)