Polsek Dibakar Massa

Lebih dari 3 Bulan, Edwar akan Dipecat

Hingga kini, Bripka Sirait yang merupakan anggota Polsek Limun Kabupaten Sarolangun yang terlibat dalam

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

JAMBI, TRIBUN -- Hingga kini, Bripka Sirait yang merupakan anggota Polsek Limun Kabupaten Sarolangun yang terlibat dalam penembakan warga Pulau Aro masih diamankan di Polres Sarolangun Jambi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus itu mengatakan bahwa pelakunya masih ditahan. Dan sekarang menunggu petunjuk jaksa kapan akan segera disidangkan.

Menurut Kapolda, berdasarkan hasil investigasi pihak Mabes Polri dan Polda Jambi, peristiwa penembakan itu adalah murni kesalahan anggota. Bahkan, kata Bambang, sebelum menembak Edward, anggota tidak melakukan tembakan peringatan.

"Seharusnya beri tembakan peringatan, jika tidak mengindahkan peringatan baru dilumpuhkan," kata Bambang, kemarin.

Kata Bambang, jika putusan hakim nanti menyatakan bahwa pelaku dihukum lebih dari tiga bulan kurungan penjara, maka Bripka Sirait akan diberhentikan tidak dengan hormat.

"Iya, bila nanti hukuman pidananya lebih dari tiga bulan, anggota tersebut akan di PTDH. Dan itu sudah ada aturan mainnya," tegasnya.

Seperti diberitakan, imbas dari kejadian kasus penembakan warga Desa Pulau Aro oleh Edward yang berujung ke pembakaran Mapolsek dan Rumah Dinas Kapolsek Limun yang terjadi 24 April 2015, Kapolres Sarolangun yang waktu insiden itu dijabat oleh AKBP Ridho Hartawan langsung diganti.

Penggantinya adalah AKBP Budiman Bostang yang sebelumnya menjabat sebagai Kaden IV Satbrimob Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, Kasat Intelkam Polres Sarolangun juga akan diganti. Berikut juga dengan Kapolsek Limun yang dijabat AKP Muji juga akan mendapatkan sanksi pencopotan. Pengganti AKP Muji direncanakan Kapolda Jambi dari kesatuan Brimob Polda Jambi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved