Umar Patek Kibarkan Bendera Merah Putih, Pakar Sebut Momen Penting
Gembong teroris Umar Patek menjadi petugas pengibar bendera merah putih saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015 lalu.
Sebelumnya, Umar bersama empat napi terorisme Poso dan Ambon, telah menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.
Proses penyadaran para napi terorisme ini adalah hasil dari sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Lapas Porong.
Jauh sebelum ini, mantan teroris lainnya dari Jemaah Islamiyah (JI) Ustaz Abdurrahman Ayyub telah lebih dulu mengikrarkan kesetiaannya kepada NKRI.
Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, 21 Juni 2012 lalu.
Ia dianggap terlibat bon malam Natal tahun 2000 serta Bom Bali I tahun 2002 lalu.
Setelah tiga tahun menjalani masa tahanan, Umar Patek kini telah sadar dan berpikir untuk kembali ke masyarakat sebagai manusia normal.
Setelah ini Umar Patek berjanji akan menjalani sisa masa hukumannya sampai berakhir.
Nanti, setelah bebas, ia bercita-cita bisa kembali ke masyarakat dan melanjutkan hidupnya dengan berdagang. (*)