KDRT

Orangtua yang Telantarkan Anak Mengaku Menyesal ke Tetangga

Pasangan suami istri T (45) dan N (42) yang menelantarkan anaknya mengaku menyesal.

Editor: Fifi Suryani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Rumah Utomo Permono (45) dan Nurindria (42), pasangan suami istri yang diduga menelantarkan kelima anaknya di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 blok E No. 37 RW 11, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Rumah berlantai dua itu tampak kotor dan dipenuhi sampah di teras rumahnya. Warga mengenal mereka sebagai pasutri yang tidak taat dengan nilai kebersihan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri T (45) dan N (42) yang menelantarkan anaknya mengaku menyesal. Penyesalan itu ia tujukan ke tetangganya karena merasa bersalah telah menuduh mereka.

"Ada menyesal karena sudah menuduh bahwa warga mencari kesalahannya dia," kata Kepala Subdirektorat Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Permintaan maaf itu disampaikan T dan N saat digelandang ke rumahnya. Mereka dibawa saat penggeledahan yang dilakukan Subdit Renakta di kediamannya, Jumat (15/5) siang.

"Tadi kan kita ke TKP, kemudian diketemukan antara mereka dan ketua RT, langsung minta maaf ke lingkungannya," kata Didi. [Baca: Alasan Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Orangtua yang Telantarkan Anak]

Sebelumnya, T menampik bahwa dia menelantarkan anaknya, AD. Menurut T, para tetangga melakukan fitnah dan sengaja mencari-cari kesalahan T dan N.

"Dia kan anak cowok, enggak masalahlah. Enggak ada perkara. Tetangga saja yang fitnah kita," tutur T, Kamis kemarin.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah T dan N. Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, di dalam rumah tersebut polisi membawa dokumen yang mendukung kasus ini berupa akte kelahiran.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved